JAKARTA, koranbanjar.net – Konstruksi pengelolaan kompetisi sepak bola profesional dapat membawa dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (welfare state). Karena itu, perlu adanya kepastian hukum dan stabilitas dalam menyelesaikan setiap sengketa olah raga sepak bola.
Hal itu disampaikan dua pakar hukum olahraga, DR. Yusuf Suparman dan DR. Andin Sofyanoor dalam paparan materi dengan tema “Urgency of The Establishment of Dispute Settlement Body Between Football Clubs and Professional Football Players in Order to Support National Ekonomic Development” pada International Conference on Tourism, Sports Management, Health and Food Nutrition” di Tokyo University Of Science, Tokyo, Jepang, 22-24 Agustus 2019.

Soal keputusan hukum dan stabilitas, kata Yusuf Suparman, memang ada dua lembaga yang telah berdiri khusus menangani penyelesaian hukum terhadap sengketa olahraga. Lembaga itu, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang dibentuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dibentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Namun, Yusuf Suparman yang meraih gelar doktor olahraga Universitas Padjajaran (Unpad) dalam desertasinya mengusulkan perlu adanya revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 melihat kurang berjalan efektif. Padahal, secara yuridis formal penyelesaian sengketa keolahragaan telah diatur dalam ketentuan Pasal 88 UU SKN Nomor 3 Tahuh 2005.
“Saatnya kita memiliki Lembaga Penyelesaian Sengketa Lebih Spesifik dalam menangani sepakbola. Apalagi, BAORI dan BAKI kurang efektif dalam menjalankan fungsinya,” kata Yusuf Suparman di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dalam kerangka teoritis, kata Yusuf Suparman, pendekatan legal pluralism, lebih tepat untuk mengonstruksikan penyelenggaraan sepakbola profesional. Hal ini selaras dengan reformulasi tata kelola percepatan pembangunan persepakbolaan nasional yang menjadi arah kebijakan pemerintah seperti ditetapkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 yang pada akhirnya berdampak luas terhadap tercapainya kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu tujuan negara dalam konsitusi negara Republik Indonesia.(*)