Tak Berkategori  

Penyelanggara Pemilu yang Melanggar Etik kini Ditangani Bawaslu

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Setiap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan hingga kelurahan dan di bawahnya, kini tak lagi ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tetapi laporan atau pengaduan pelanggaran akan ditindaklanjuti langsung Bawaslu kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono mengatakan, pembagian kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2019.

“Ini untuk memudahkan penanganan pelanggaran yang cepat agar tidak mengganggu semua tahapan pemilu yang tengah berlangsung, karena jika ke DKPP tentu perlu waktu lama,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penyelesaian Sengketa, Aris Mardiono, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Produk Hukum Kepemiluan di Q Grand Dafam Syariah Hotel, Banjarbaru, Senin (1/4/2019).

Dia menekankan, jika penanganan pelanggaran di Bawaslu mengacu ke Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019, maka penanganan pelanggaran di jajaran penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), berdasarkan surat edaran KPU RI.

“Kalau Bawaslu memakai Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019,” ucapnya.

Selain menyampaikan tentang pelaksanaan produk hukum kepemiluan, dalam Rakor Bawaslu ini juga dibahas mengenai strategi dalam penanganan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu. (ykw/dny)