Terjadi peningkatan yang cukup tajam pada jumlah penyalahgunaan obat-obatan daftar G di Kabupaten Banjar, dan mendapat atensi khusus Dinas Kesehatan.
MARTAPURA, Koranbanjar.net – Beredar isu penjualan obat-obatan terlarang daftar G (Gevaarlijk) marak terjadi di Kabupaten Banjar.
Jenis obat yang sejatinya harus dengan resep dokter ini, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan ‘K’ di dalamnya itu ditenggarai masih dijual bebas secara ilegal oleh beberapa apotek dan toko obat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dr Diauddin saat ditemui di halaman Mesjid Al Karomah Martapura, Kamis (2/9/2021) mengatakan terkait pengawasan penjualan obat terlarang dan narkotika, Dinas Kesehatan Banjar bersama Balai Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) terus lakukan monitoring ke setiap toko obat dan apotek.
Dr Diauddin yang karib disapa Dr Dia ini menyampaikan bahwa, Dinkes Kabupaten Banjar sebenarnya rutin melakukan peninjauan bersama Balai POM ke beberapa apotek dan toko obat.
“Kalau memang ada dia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang diperuntukan itu pasti dapat teguran. Teguran itu memang dari BPOM, lalu diteruskan ke kita untuk menindaklanjutinya,” terangnya.
Masih kata Dr. Dia, “kalau yang di luar ketentuan kita, itu ya memang bukan ranah kita kalau misalnya dia sembunyi-sembunyi dan lain-lain yang berwenang ditindak oleh aparat hukumlah,” jelasnya.
Kendati begitu, Dr. Dia menegaskan apabila nantinya mendapati toko obat atau apotek yang melanggar aturan hukum tentang penjualan obat-obatan. Pastinya akan mendapati teguran dan jika melanggar berulang kali akan dicabut izinnya.
“Setiap toko obat atau apotek harus jelas ada catatan resep dan ada laporan bulanan yang ada blangkonya khusus, serta penyimpanan obat-obatan khusus. Nah kalau mereka melakukan pelanggaran tentu akan mendapat teguran, kalau misalnya sampai berulang-ulang bisa dicabut izinnya pemilik toko itu tentunya karena sudah melanggar aturan dan mengindahkan teguran dari Dinkes,” pungkas Dr Dia. (mj-40/and)