Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Penipu Proyek Puskesmas Katingan Ditangkap!

Avatar
340
×

Penipu Proyek Puskesmas Katingan Ditangkap!

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir bersama Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku penipuan pada kasus proyek pemngunan puskesmas di Katingan, Kalteng.

KATINGAN, koranbanjar.net – Seorang “makelar” proyek pembangunan Puskesmas di Katingan, berinisial YTR (45), telah diperiksa Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, Jum’at (15/01/2021) 08.30 WIB karena diduga melakukan penipuan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologisnya, tiga hari sebelum penangkapan, Polsek Katingan Hilir telah menerima laporan dari ED (51). Ihwal penipuan ini terjadi ketika tersangka mengaku mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas di Baun Bango, Katingan dan mengajak korban untuk bekerja sama karena tersangka mengaku kekurangan dana.

Tersangka menjanjikan akan membagi hasil keuntungan dari proyek tersebut dengan sama rata, dan pada saat uang muka proyek cair 30% dana yang dipinjam tersangka akan dikembalikan kepada korban.

Tergiur dengan keuntungan itu, korban akhirnya memberikan bantuan dana sejak bulan Juli hingga September dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan sebanyak Rp31.150.000. Namun hingga 05 Januari 2021 korban masih belum menerima keuntungan ataupun pengembalian dana, kemudian korban melakukan pengecekkan ke Puskesmas Desa Baun Bango dan diketahui bahwa pembangunan puskesmas tersebut dikerjakan orang lain.

Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir Bripka Suroto bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa tersangka berada di Kota Palangka Raya.

Selanjutnya Bripka Suroto berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalteng untuk membantu kegiatan penangkapan, mengingat tersangka berada di luar Wilkum Polres Katingan.

Pelaku penipuan berinisial YTR (45) akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (15/01/2020) siang di Kota Palangka Raya, saat pelaku dalam perjalanan menuju rumah rekannya.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono menerangkan saat ini tersangka masih diperiksa Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir untuk diambil keterangannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Beberapa barang bukti juga telah kami sita dan terhadap tersangka akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara”, jelas Kapolsek. (B24/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh