Jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil menggulung jaringan pengedar sabu di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 28 RT 04.A, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
BARITO UTARA, koranbanjar.net – Kepolisian Barito Utara dengan sigap mengamankan S Alias Ebur atas kepemilikan sabu seberat 3,98 gram bruto.
Hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kembali berhasil mengaman BS alias Beben (39) di Jalan Negara Komplek SDN 04 Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (14/01/21) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pengakuan Ebur, barang haram miliknya tersebut juga berasal dari saudara Beben. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terlapor.
“Dari hasil penggeledahan itu, kita menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak kecil ditemukan di dalam rumah bengkel terlapor,” terang Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto, Jumat (15/01/2021).
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antarannya 73 buah paket plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 27,12 gram bruto, 1 buah Hp Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah kotak kecil warna hitam berisikan ” Visting Card “1 buah sendok takar.
Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dalam hal ini akan dibidik dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (B24/sir)