Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pengunjung HBI Tewas Usai Baku Hantam Dengan Juru Parkir

Avatar
463
×

Pengunjung HBI Tewas Usai Baku Hantam Dengan Juru Parkir

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Diduga gara-gara menolak dimintai karcis parkir, seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) ini baku hantam dengan juru parkir Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) hingga tewas, Senin (29/7/19) dinihari.

Korban bernama Noor Ifansyah (43 tahun) warga Jalan Berlian, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Kronologis kejadian, korban ke tempat hiburan malam di HBI, namun saat ingin pulang sekitar pukul 01.00 wita, korban yang sedang mabuk itu cek-cok dengan juru parkir gara-gara karcis parkir.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Muhammad Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono menjelaskan, pelaku diketahui bernama Alliansyah (61 tahun), seorang kepala juru parkir di HBI.

“Dari keterangan tersangka, ia mengaku awal mulai kejadiannya saat korban turun dari hotel bersama temannya, dan saat itu kepala juru parkir menyuruh anak buahnya untuk meminta karcis, namun korban malah tidak mau memberi,” ucap Iptu Timur Yono.

Lebih lanjut, pelaku sebelumnya melihat korban dalam keadaan mabuk, ingin pergi seenaknya tanpa memberikan karcis.

“Jadi, memang korban dalam keadaan mabuk saat dimintai karcis. Karena tidak dibolehkan pergi jika tidak memberikan karcis,  tiba-tiba korban memukul tersangka berkali-kali, makanya si Alliansyah ini menyerang balik,” kata Yono.

Tersangka membela diri dengan menyerang balik korban menggunakan senjata tajam jenis belati.

“Ia berhasil melukai sejumlah anggota tubuh korban, di antaranya mengenai dada, yang membuat korban bersimbah darah,” jelas Kanit Reskrim Banjarmasin Timur ini.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tak terselamatkan pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.

Iptu Timur Yono mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ags/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh