Pengungkapan kasus pembunuhan seorang Wartawati di Banjarbaru bernama Juwita masih dinilai dangkal atau menyisakan beberapa kejanggalan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga korban lewat kuasa hukumnya Muhammad Pazri usai mengikuti konferensi pers penyerahan tersangka bernama Jumran seorang anggota TNI AL Balikpapan bersama sejumlah barang bukti di Gedung Aula Lanal Banjarmasin Jalan Ahmad Yani Km 3, Selasa (8/4/2025).
Pihak keluarga korban mengusulkan dilakukan pemeriksaan forensik, investigasi lebih mendalam agar tidak ada asumsi kecurigaan adanya keterlibatan pihak lain di balik pembunuhan ini.
“Kalau itu clear ya clear. Tapi jika itu ada temuan baru ya sama-sama kita kawal ke depan kejanggalannya,” ujar Pazri panggilan kesehariannya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dari kakak kandung dan kakak ipar korban sebelumnya saat memberikan keterangan. Pihaknya mengusulkan dilakukan tes DNA atas rudapaksa yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Selain itu investigasi berkaitan dengan handphone korban, ada juga GPS dan CCTV kembali dicek lagi apakah ada keterlibatan pihak lain,” desaknya.
Dikatakan Pazri, fakta persidangan akan membuktikan pembunuhan itu dilakukan sendiri oleh tersangka, tanpa ada keterlibatan pihak lain.
“Jika memang dilakukan murni sendiri maka clear,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan saat digelar persidangan, konsep terbuka untuk umum itu adalah para media boleh meliput secara live.
“Supaya nanti Oditurat Militer tidak melarang, majelis hakim tidak melarang dan Mabes TNI juga tidak melarang,” inginnya.
Hal itu dilakukan agar semua pihak dapat menilai tahapan demi tahapan, mulai pembacaan dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli forensik dan keterangan terdakwa.
“Tuntutannya berapa, sampai putusan dan pertimbangan hakim kita semua bisa nilai. Sama-sama bisa mengontrol dan mengawal,” harapnya.
Pazri dan pihak keluarga korban juga menekankan tuntutan pidana mati terhadap tersangka atas kejahatan yang sangat terencana.
Meskipun mengaku puas atas hasil paparan penyidik TNI AL terhadap kasus ini, Pazri tetap fokus menekankan pasal tunggal 340 KUHP tentang hukuman pidana mati.
Namun, sambungnya, dari Oditurat Militer ada juntonya di Pasal 338. Akan tetapi dari pihak keluarga korban berharap lebih dioptimalkan di Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Kami mendesak tidak ada toleransi dalam tuntutan misal dua puluh tahun, seumur hidup. Langsung saja dituntut pidana mati,” tegasnya.
Motif Dibalik Pembunuhan Wartawati Juwita
Menurut Kadispenal TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana yang disampaikan Kepala Denpom Lanal Banjarmasin Mayor Laut Sajo Wardoyo mengungkapkan motif yang dilakukan Jumran untuk menghabisi nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab.
“Motif pelaku untuk menghilangkan nyawa korban, tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban,” sebutnya di hadapan awak media.
Terungkapnya motif, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga yang terakhir melakukan rekonstruksi adegan di lokasi kejadian.
“Total ada 33 adegan dengan 46 barang bukti dan telah memeriksa 11 orang saksi,” katanya.
Diungkapkannya juga, untuk pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan memang benar melakukan pembunuhan dengan rencana yang matang.
Pelaku sudah memperkirakan waktu beraksi, berangkat dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret lalu menggunakan bus, dan kembali ke Balikpapan pada 25 Maret menggunakan pesawat.
Lanjutnya, pelaku juga sempat menyewa sebuah mobil untuk melakukan aksinya.
Selain itu juga membeli sarung tangan, masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali.
“Jadi semua itu digunakan untuk meninggalkan Banjarmasin,” ungkapnya.
Namun demikian, I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengklaim pelaku menghabisi nyawa korban tanpa keterlibatan orang lain, semua dilakukan sendiri.
“Dengan memiting dan mencekik korban di dalam mobil yang posisinya sudah berada di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Trans Gunung Kupang Banjarbaru,” pungkasnya. (yon/bay)