Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Penghentian TV Analog Dinilai Diskriminatif, MNC Group Bakal Gugat Pemerintah

Avatar
518
×

Penghentian TV Analog Dinilai Diskriminatif, MNC Group Bakal Gugat Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mematikan siaran TV Analog menjadi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO), di wilayah Jabodetabek, Kamis (3/11/2022) dini hari. (Sumber Foto: Suara.com)
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mematikan siaran TV Analog menjadi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO), di wilayah Jabodetabek, Kamis (3/11/2022) dini hari. (Sumber Foto: Suara.com)

MNC Group mewakili stasiun tv RCTI, MNCTV, INews,dan GTV  mengatakan akan menggugat pemerintah secara perdana dan/atau perdata terkait penerapan kebijakan analog switch off atau penghentian siaran tv digital di Indonesia.

JAKARTA, koranbanjar.net Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis malam (3/11/2022) MNC Group menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan itu berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Sementara dalam penerapannya, jelas MNC Group, terdapat pertentangan.

“Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo,” terang MNC.

Di sisi lain, jika ini pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.

“Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” tuding MNC Group.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memang mengatur bahwa siaran tv analog harus dihentikan di Tanah Air setelah 2 November 2022, dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Tetapi Kominfo mengatakan bahwa ASO akan diterapkan bertahan sesuai dengan kesiapan setiap wilayah di Tanah Air dan bahwa kebijakan ini tak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan telah menerbitkan surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) RCTI, MNCTV, INews dan GTV karena belum mematikan siaran tv analog hingga 3 November kemarin.

Mahfud mengecap empat stasiun tv di bawah MNC Group itu sebagai bandel dan menyelenggarakan penyiaran ilegal.

MNC Group kemudian mengumumkan bahwa pihaknya akan mematikan siaran tv analog pada Kamis malam pukul 24.00 WIB, sebagai bentuk kepatuhan pada pemerintah. (koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh