Rencana adanya kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dinilai pengamat melukai hati rakyat.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengamat Hukum dari Borneo Law Firm Banjarmasin, Muhammad Pazri berpendapat, dirinya sangat tidak sepakat dan mengkritik keras kebijakan tersebut.
“Saya sangat tidak sepakat dan mengkritik keras kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut yang diberikan pemerintah, khususnya kepada ASN Pemko Banjarmasin,” ujarnya dalam paparannya secara tertulis yang dikirim ke media ini, Selasa (24//8/2021) di Banjarmasin.
Lanjut, menurutnya sangat tidak tepat melakukan hal ini, apalagi diberikan pada saat momentum PPKM Level 4 sedang berlangsung.
“Menurut saya ASN sebenarnya tidak perlu program atau kebijakan tersebut selama pandemi Covid-19 saat ini,” ucapnya.
“Lebih baik buat tambahan membantu masyarakat terdampak Covid paling bawah dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Pazri beragumen, ASN merupakan kalangan yang secara ekonomi tak terdampak pandemi. Di samping itu sambungnya, kebijakan ini kontradiktif tidak pro dan melukai hati rakyat di saat pekerja swasta mengalami pemotongan gaji, bahkan sangat banyak dirumahkan dan di-PHK, namun penghasilan ASN tetap dijamin negara.
“Saya menilai masih sangat banyak masyarakat terkendala secara ekonomi di tengah pandemi. Saya khawatir kebijakan tersebut akan memicu polemik di mata publik,” katanya prihatin.
Dirinya mengingatkan, pegawai negeri itu sudah terlalu banyak tunjangan-tunjangan. Sementara dalam kondisi pendemi ini, tidak terkena (dampak) hanya PNS karena gajinya normal setiap bulan.
“Akan tetapi kalau sektor swasta, UMKM, masayarkat bawah klenger semuanya,” sebutnya.
Para pejabat sejatinya sudah mendapat penghasilan dan tunjangan besar. Oleh karenanya, program TPP sangat tidak relevan pada kondisi sekarang.
“Sangat enak sekali dong ASN sementara tunjangannya sudah besar,” sebutnya.
Dia membeberkan, saat ini daya beli masyarakat turun drastis, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, ada yang tabungannya menipis dan sudah habis karena Covid serta ngutang sana-sini.
“Nah ini kalau dinaikkan bisa memicu terjadinya kecemburuan sosial,” tegasnya.
Perlu dingat juga kata advokat terkenal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani saja meminta kementerian/lembaga untuk menghemat belanja. Penghematan dilakukan dengan memangkas komponen tunjangan kinerja pada pembayaran gaji 13 PNS yang dicairkan pada awal Juni 2021 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021.
Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara, sehingga munculnya kebijakan TPP menjadi bertentangan antar kebijakan dengan aturan di atasnya.
Pazri menyarankan seyogianya rencana tersebut dilakukan setelah situasi normal saja. Selain itu, sebaiknya diterapkan kepada ASN di tingkat paling bawah, atau honorer atau di daerah terpencil yang memiliki risiko kesejahteraan tinggi, demikian analisanya.(yon/sir)