Penggunaan anggaran kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang bersumber dari APBD dimana pelaksaannya bertepatan hari libur nasional, apakah dibenarkan?
BANJARMASIN,, koranbanjar.net –
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur kepada wartawan menjelaskan agenda reses anggota DPRD Kalsel bertepatan hari libur nasional yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat, ini memang diluar perkiraan kondisinya seperti itu,
“Kegiatan itu boleh saja meski di hari libur, karena hanya ingin mencari masukan atau aspirasi dari masyarakat,” ujar Agus. saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin (26/10/2020), bertempat d gedung DPRD Kalsel Banjarmasin.
Bahkan dicontohkannya saat ada libur, pihaknya di Bakeuda tetap dibolehkan menerima pendapatan daerah.
Sedangkan mengenai penggunaan anggarannya, kata Agus pembayaran bisa dilakukan dimuka atau setelah berakhirnya kegiatan tersebut.
“Tapi yang penting bisa melaksanakan kegiatan bersama masyarakat, sementara masyarakat tidak mengenal hari atau waktu tertentu,” terangnya
“Soal pembayaran, itu bisa panjar atau di akhir pelaksanaan kegiatan,” sambung Agus.
Ditambahkannya, sementara kegiatan reses anggota dewan ini melihat dari asas kewajaran, karena langsung bertemu atau bertatap muka dengan masyarakat.
Senada hal itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M.Sarippuddin juga mengemukakan, reses bertepatan libur nasional tetap dilaksanakan, bahkan menurutnya sesuai tatib Dewan Kalsel.
“Kami sudah membahasnya, reses pada libur nasional sudah dijadwalkan, juga sesuai tatib maka tetap dilaksanakan,” tandasnya usai mengadakan rapat Badan Musyawarah(Banmus) DPRD Kalsel.
Pada bulan Oktober 2020, DPRD Kalsel sudah menjadwalkan kegiatan reses bagi para wakil rakyat di Rumah Banjar ini.
Dalam kegiatan tersebut masing-masing anggota akan terjun ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi para konstituen.
Reses ini rencananya akan dimulai tanggal 27 hingga 31 Oktober, bertepatan libur nasional yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dari tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 atau selama 5 hari. (yon)