Pembunuh Levie Warga Sungai Lulut, Inilah Motifnya …
2 min baca
495
×
Pembunuh Levie Warga Sungai Lulut, Inilah Motifnya …
Sebarkan artikel ini
GAMBUT, KORANBANJAR.NET – Belum sampai 1 x 24 jam, paska penemuan mayat Lieve Prisilia dalam mobil Suzuki Swift di Jalan A Yani Km 11,8 Gambut, sekitar Grand Aston Jum’at (23/11) kemarin, pelaku pembunuhan berhasil diamankan petugas gabungan dari kepolisian.
Pelaku bernama Herman (25) , warga Jalan Martapura Lama RT 07 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Sementara motif tindak kejahatan itu merupakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasaan atau dengan kata lain perampokan.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda kalsel, Team TEKAP Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Gambut yang dipimpin Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum, Kasat Reskrim Polres Banjar
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete membenarkan atas penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediaman di Jalan Martapura Lama RT 07 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Sabtu (23/11/2018) pukul 00.00 Wita.
PELAKU – Herman
“Tersangka tidak menyadari bahwa akan digrebek. Siangnya dia mengikuti perkembangan di media sosial dan media online, malamnya ketiduran,” ujar Takdir saat konferensi pers di Mapolsek Gambut, Sabtu (24/11/2018) pagi.
Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepaskan timah panas di kaki kiri tersangka. “Saat petugas ingin mencari barang bukti tersangka secara refleks melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melakukan tindakan terukur,” katanya.
Dijelaskan Takdir, Herman baru dua hari sebelum melakukan pembunuhan keluar dari penjara atas dasar perkelahian dengan senjata tajam.
Selain menangkap pelaku, jajaran polres Banjar juga mengamankan barang bukti 1 Unit Ranmor R4 merk Suzuki Satria F warna Hitam merah, 1 Buah Helm Putih jenis GM, 1 Lembar jaket warna hitam, 1 Lembar celana Jeans Hitam, 1 Buah Gunting, 1 Buah Tas Slempang Coklat, uang pecahan 100.000 sebanyak 10 lembar dan 1 Unit Hp merek samsung.
Herman dikenakan pasal 338 Jo 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasaan. Di sana tertulis ancaman hukuman 15 tahun serta 9 tahun penjara. “Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” jelas Takdir.(dra/sir)