Satresnarkoba Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran narkoba skala besar dengan menyita total 9,6 kilogram sabu-sabu, 31 butir ekstasi jenis Spongebob, 4,5 butir ekstasi merek RR, dan 4.570 butir obat terlarang jenis Happy Five. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat, (8/11/2024)di Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma saat konferensi pers menerangkan, penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Simpati Ujung, Banjarbaru, sekitar pukul 14.45 WITA, di mana petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 kg.
Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke Komp. Purnasakti, Banjarmasin, di mana ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,4 kg, ekstasi merek spongebob 31 butir, ekstasi merek RR 4,5 butir dan obat terlarang jenis Happy Five sebanyak 4.570 butir.
“Total barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 13,2 milyar ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sekitar 48.210 jiwa dari dampak buruk narkotika,” sebutnya.
Barang tersebut milik pelaku berinisial INN yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba antar provinsi.
“Ini akan kita dalami lagi nantinya. Apakah hingga jaringan internasional,” sebutnya.
Pelaku pun dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2).
“Pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. (maf/dya)