Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pengedar Sabu Warga Desa Haruyan Dayak Diringkus Polisi

Avatar
346
×

Pengedar Sabu Warga Desa Haruyan Dayak Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BARABAI, koranbanjar.net – Seorang pengedar sabu, MY (33), warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diringkus polisi di di samping lapangan pelajar, Munti Raya, Barabai, Selasa (2/7/2019), sekitar pukul 20.30 wita.

Dari tangan tersangka polisi menemukan tiga paket sabu sejumlah 9,1 gram.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Barang bukti tersangka. (foto: polres hst)

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan dua handphone.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres HST.

“Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1,” ujar Kapolres HST, Sabana Atmojo, dalam siaran tertulisnya. (mdr/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh