BARABAI, koranbanjar.net – Seorang pengedar sabu, MY (33), warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diringkus polisi di di samping lapangan pelajar, Munti Raya, Barabai, Selasa (2/7/2019), sekitar pukul 20.30 wita.
Dari tangan tersangka polisi menemukan tiga paket sabu sejumlah 9,1 gram.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan dua handphone.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres HST.
“Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1,” ujar Kapolres HST, Sabana Atmojo, dalam siaran tertulisnya. (mdr/dny)