BATU BENAWA, KORANBANJAR.NET – Remaja pengangguran pengedar sabu, FR (18), warga Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diringkus polisi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Senin (18/3/2019) sore.
Dari keterangan tertulis yang diperoleh koranbanjar.net melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini, Kamis (21/3/2019), saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu sejumlah 0,21 gram yang diselipkan tersangka dalam genggaman tangan kanannya.
Tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu kemudian digelandang polisi ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjnut.
Bripka Husaini menyampaikan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (mdr/dny)