Diduga memiliki tujuh paket sabu siap edar disembunyikan AN (33) di dalam kotak hitam, akibatnya pengedar sabu asal Loktabat Utara Kota Banjarbaru itu harus diinapkan di hotel prodeo di Polsek Banjarbaru Utara.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Barang haram yang dimiliki AN (33) warga Jalan Pondok Pinus, Komplek Griya Pinus Lestari, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, menjebloskan dirinya ke balik jeruji besi.
Penangkapan dilakukan Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aiptu Sugeng Gunawan, melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil laporan dari masyarakat.
“Berlatar laporan warga disebuah kost di Jalan Karang Anyar 3, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku menyimpan sabu itu didalam kotak hitam,” ucapnya, Minggu (6/3/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu klip sabu seberat 3.67 gram, 6 paket sabu ukuran kecil, timbangan digital dan handphone.
Berdasarkan kasus itu, pelaku diganjar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (maf/dya)