BAU, KORANBANJAR.NET – Pengembangan kasus narkoba dari penangkapan gadis remaja berusia 17 tahun, NH, warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, HST, Senin (7/1/2019) malam, di Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), membuahkan hasil (baca sebelumnya: Gadis Remaja Kedapatan Bawa Sabu).
Berdasarkan keterangan yang diperloeh koranbanjar.net dari Humas Polres HST, Bripka Husaini, Jumat (11/1/2018), pengembangan kasus ini sesuai dengan hasil interogasi polisi kepada NH, yang mengaku bahwa satu paket sabu-sabu sejumlah 0,10 gram miliknya, ia beli dari MM (32), warga Jalan Hevea, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.
Setelah mendapat pengakuan dari NH, anggota Sat Res Narkoba Polres HST langsung bergerak memburu MM.
Hasilnya, petugas kemudian menemukan MM di sebuah warung malam yang berada di Desa Ilung, Kecamtan Batang Alai Utara (BAU), HST, Selasa (8/1/2019), sekitar pukul 00.15 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeladahan di tubuh pelaku, yang kemudian akhirnya ditemukan satu paket sabu-sabu sejumlah 0,24 gram yang disimpan pelaku dalam sebuah kotak bedak.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu unti handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembelinya serta satu unit motor milik pelaku,” terang Bripka Husaini.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa polisi ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut. (mdr/dny)