Tak Berkategori  

Pengedar Judi Togel Di Muara Uya Diciduk Polisi

MUARA UYA, koranbanjar.net – Maraknya pengedaran judi jenis togel yang meresahkan warga di Desa Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya, akhirnya diberangus dengan diamankannya pelaku oleh petugas.

Seorang laki-laki warga Desa Kupang Nunding ditangkap petugas gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya, yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel pada Minggu (15/9/2019) sore.

Informaai yang dikumpulkan koranbanjar.net, warga tersebut berinisial ZK (40) beserta barang bukti yang disita 2 buah hp, 1 buah buku tabungan, 3 lembar sobekan kertas berisikan tulisan angka-angka diduga togel serta uang tunai sejumlah 1 juta rupiah.

Pengedar Judi Togel Di Muara Uya Diciduk Polisi
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka. (Foto: ist/koranbanjar.net)

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbaghumas Iptu. H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan, petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ZK (40), warga Desa Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana judi jenis togel.

Penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat tentang maraknya peredaran judi togel atau biasa disebut kupon putih di Desa Kupang Kunding. Menyikapi informasi tersebut petugas Opsnal melakukan penyelidikan akhirnya menemukan tersangka ZK (40), kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan hp yang dicek kotak pesan masuk didapati angka-angka yang diduga pemasangan judi jenis togel.

Akhirnya ZK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Uya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mj-26/dya)