Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SK alias I, serta dua orang kurirnya, yakni AY dan M diamankan beserta barang bukti ke Polsek Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (11/2/21) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net – Ketiganya, ditangkap pada sebuah rumah kontrakan milik SK, di Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengatakan, penangkapan para tersangka sesuai informasi masyarakat. Barang bukti yang diamankan seberat 1,09 gram.
“Kasus ini terungkap, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah kontrakan milik pengedar, SK alias I sering digunakan transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Kelumpang Hilir, Sabtu (13/2/2021).
Kemudian, petugas bergerak cepat dan menggeledah rumah kontrakan usai mendapat laporan.
“Ditemukan dua orang laki-laki AY dan M. Barang bukti sabu-sabu seberat 1,09 gram,” terangnya
Adapun, barang bukti lain berupa dua buah handphone, satu buah timbangan mini digital, lima lembar plastik klip, satu buah alat isap atau bong dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.
“Para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kelumpang Hilir. Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup. atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (cah/ykw)