Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai di era kekinian Polri mestinya dapat bertindak lebih cepat.
JAKARTA, koranbanjar.net – Polri mengungkap kasus polisi tembak polisi yakni penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tiga hari setelah kejadian. Peristiwa ini sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (8/7/2022) pekan kemarin.
Keterlambatan Polri dalam mengungkap kasus ini ke publik justru dinilai akan menimbulkan isu liar di tengah masyarakat dan mempersulit tim mencari fakta serta bukti di lokasi.
“Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri sendiri,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Bambang juga minta Polri untuk mengungkap tuntas kasus ini secara transparan. Mulai dari tempat kejadian perkara atau TKP, kronologi, hasil otopsi, hingga motif pelaku.
“Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumah dinas. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” katanya.
Di sisi lain, asal usul dan jenis senjata yang digunakan oleh Brigadir J dan Bharada E dalam peristiwa saling tembak ini menurut Bambang juga perlu ditelusuri.
“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin (11/7/2022) malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Bambang juga menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Tujuannya untuk menghindari asumsi-asumsi negatif dan menjaga obyektifitas penanganan kasus ini.
“Kapolri harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar. Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang objektif, transparan dan berkeadilan,” katanya.
Dalih Lecehkan Istri Kadiv Propam
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelumnya terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.
“Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test,” katanya.
Ferdy Sambo lantas mengetahui peristiwa ini setelah istrinya histeris menelepon.
“Sampai di rumah, mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia,” kata dia. (koranbanjar.net)
Sumber: suara.com