Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE,SH mendesak pihak penegak hukum agar mengungkap nama-nama oknum DPRD Kabupaten Banjar yang diduga terlibat hukum kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) jilid II.
BANJAR, koranbanjar.net – Pengamat Hukum atau Advokat Kalsel, Supiansyah Darham, SE,SH kembali mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas oknum DPRD Banjar yang dikabarkan masih bergulir di Kejaksaan Kabupaten Banjar.
Pasalnya, sampai sekarang belum ada perkembangan baru terkait proses hukum kasus perjalanan dinas tersebut. Sementara, kasus serupa juga pernah terjadi pada kasus perjalanan dinas jilid I oknum DPRD Banjar. Hingga sekarang juga tidak terdengar lagi kabar kasus itu, apakah terus berlanjut atau dihentikan?
“Sebagai pengamat hukum, saya hanya mempertanyakan kepada pihak penegak hukum, sudah sampai di mana proses pengusutan kasus perjalanan dinas oknum DPRD Banjar? Kalau memang masih dalam tahap pengusutan, siapa saja yang sudah dipanggil? Kemudian, oknum-oknum DPRD Banjar yang dipanggil itu statusnya sebagai apa? Supaya semua jelas,” ungkap Supiansyah kepada koranbanjar.net, Rabu, (30/08/2023) malam.
Oknum DPRD Banjar yang diduga terlibat kasus perjalanan dinas itu, menurut dia, tidak semua dan masih ada anggota DPRD Banjar yang tidak terlibat.
“Kalau memang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas jilid I itu tidak dihentikan, umumkan nama-nama oknum DPRD Banjar yang diduga terlibat dan nama-nama anggota DPRD Banjar yang tidak terlibat. Dan jangan ditutup-tutupi, supaya masyarakat tahu dengan jelas. Kalau tidak diumumkan, nanti masyarakat menyangka semua anggota DPRD Banjar yang diduga terlibat, padahal tidak semuanya,” tegas dia.
Sebelumnya, Supiansyah Darham, SE,SH juga menegaskan, apabila kasus perjalanan dinas anggota DPRD Banjar yang kedua ini dihentikan kembali, maka akan menjadi preseden buruk bagi lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Dia berharap kasus perjalanan dinas DPRD Banjar ini dapat dituntaskan segera. Kalau pun dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Banjar tersebut tidak bisa dibuktikan, sampaikan ke publik secara terbuka, beserta argumentasi secara hukum.
Disebutkan pula, setahu dirinya sejumlah anggota DPRD Banjar sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan. Tetapi, sekarang kasus perjadin itu dia duga telah dihentikan, dengan alasan anggota dewan yang terlibat sudah mengembalikan dana yang diduga merugikan negara.
Menurut dia, pengembalian dana itu tidak bisa menghapus unsur pidana yang diduga sudah merugikan negara.
“Ini perumpamaan saja, ibarat orang mencuri, meskipun si pencuri mengembalikan barang curian, perbuatan mencurinya tetap dikenakan sanksi pidana. Itu tidak bisa dihapus. Apalagi, dugaan korupsi dalam kasus perjalanan dinas di DPRD Banjar ini bukan yang pertama, melainkan sudah yang kedua kalinya,” ucap dia.
Supiansyah Darham juga menunjukkan salah satu surat pemanggilan oknum DPRD Banjar yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar No SP-243/0.3.13/Fd/06/2023 tertanggal 16 Juni 2023. (yon)