Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tabalong

Pengakuan Anak Usia 9 Tahun Menjadi Badut Jalanan, Sewa Kostum Rp20 Ribu

Avatar
546
×

Pengakuan Anak Usia 9 Tahun Menjadi Badut Jalanan, Sewa Kostum Rp20 Ribu

Sebarkan artikel ini
Anak yang terjaring menjadi badut jalanan. (foto: arif)
Anak yang terjaring menjadi badut jalanan. (foto: arif)

Seorang anak berusia 9 tahun berinisial AR, warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong mengaku sudah setahun belakangan menjadi badut jalanan.

TABALONG, koranbanjar.net – Anak kecil ini masih berstatus pelajar kelas tiga di salah satu SD di Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sehari-harinya ia kerap mangkal di persimpangan lampu lalu lintas dan sekitaran kawasan Tanjung Expo Center, Tabalong.

“Ulun (saya) beduduk di trotoar, kalau lampu merah baru berdiri,” ujar AR saat temui media ini di Kantor Satpol PP Tabalong, Rabu (12/1/2022).

Menjadi badut jalanan, menurut AR karena murni keinginannya sendiri dan hanya sekadar ikut – ikutan teman.

“Kehandak ulun sorang, umpatan kawan (kemauan saya sendiri, ikutan teman),” ujarnya polos.

Selama menjadi badut jalanan, AR tidak pernah menghitung berapa total pasti pendapatan hariannya.

Namun yang pasti ia harus menyisihkan sebesar Rp20.000 dari setiap Rp100.000 pendapatannya untuk biaya sewa kostum badut dari seseorang yang sudah dikenalnya.

Sedangkan sisa pendapatannya, ia gunakan untuk belanja sehari-hari dan memberi orang tuanya.

“20 ribu nyewa baju, ulun 80 ribu,” terangnya.

Bahkan orang tuanya pun tidak pernah menegur atau memarahinya saat ia menjadi badut jalanan. AR bilang jika orang tuanya hanya sekadar menanyakan apa yang ia lakukan saat berada di luar rumah.

“Membandutkah jar,” ucap AR memperagakan ucapan orang tuanya.

Saat ini, usai dirinya terjaring razia Satpol PP Tabalong, AR pun mengaku sudah jera dan tidak mau lagi jadi badut jalanan.

Saat ditanya kalau tidak menjadi badut kemana lagi AR akan mendapat uang, anak kecil ini dengan polosnya menjawab akan meminta uang sama orang tuanya.

“Minta duit sama mama,” ucapnya.

AR sendiri merupakan salah satu dari delapan orang pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia oleh Satpol PP Tabalong pada, Rabu (12/1/2022).

Kepala Satpol PP dan Damkar Tabalong, Abdul Halim mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

“Berdasarkan Perda itu kami ingin Tabalong menjadi tertib sosial. Karena ini ‘kan masalah sosial,” ujarnya.

Menurutnya giat razia juga sebagai bentuk dari penerapan Kabupaten Tabalong yang statusnya sebagai kabupaten layak anak.

“Karena dari beberapa orang yang kita bawa ke kantor hari ini sebagian anak-anak usia sekolah,” terangnya.(mj-42/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh