Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pedagang Anakan Ikan Ditindak

Avatar
274
×

Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pedagang Anakan Ikan Ditindak

Sebarkan artikel ini
Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005, dilakukan kegiatan pengawasan dan penindakan kepada para pedagang anakan ikan di pasar tradisional Sekumpul dan Martapura, Kamis (18/01/2024) pagi. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Sehubungan adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya penjualan anakan ikan papuyu dan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005, dilakukan kegiatan pengawasan dan penindakan kepada para pedagang anakan ikan di pasar tradisional Sekumpul dan Martapura, Kamis (18/01/2024) pagi.

BANJAR, koranbanjar.net – Penegakan Perda dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP)  Kabupaten Banjar bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Satpol PP

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala DKPP Sipliansyah Hartani melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Hery Suherman menjelaskan, sidak yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005.

Ini upaya menjaga kelestarian alam dibidang perikanan, kalau tidak dilakukan apa jadinya nanti, dalam hal ini pihaknya melakukan tindakan persuasif, menyarankan agar tidak melakukan penjualan anakan ikan lagi.

“Apabila tidak diindahkan, maka kami lakukan tindakan, sementara ini mereka menerima apa yang kami sarankan,” jelas Hery.

Kasi Penanganan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum DKP Provinsi Kalsel Singgih Honggo seputro mengatakan, ada 10 (sepuluh) pedagang yang terjaring dalam sidak tersebut. Petugas melakukan pembinaan dengan sanksi administratif  kepada pedagang.

Jika sudah tiga kali ada teguran tetapi masih diindahkan selanjutnya akan kita adakan sanksi pidana, diharapkan ada efek jera bahwa menangkap anakan ikan dilarang oleh pemerintah,” ungkap Singgih.

Sementara Kabag Humas Perumda PBB Gusti Andreansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung sidak tersebut karena anakan ikan harus dijaga dan dilestarikan.

“Tidak hanya penjual yang kita berikan sosialisasi  tetapi dari pengepul anakan ikan juga harus diberikan arahan, dari hulu dulu baru ke hilir, intinya Perumda PBB sangat mendukung kegiatan seperti ini,” ucap Gusti Andre.

Kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang anakan ikan akan kembali dilaksanakan di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Banjar. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh