Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka Mulai 27 – 29 Agustus 2024, Bila Tidak Memenuhi Visi dan Misi Sesuai RPJPD Akan Gagal

Ketua KPU Banjar, M Nor Aripin. (foto: koranbanjar.net)
Ketua KPU Banjar, M Nor Aripin. (Foto: Koranbanjar.net)

Perhelatan pesta demokrasi Pilkada Serentak tahun 2024 sebentar lagi dimulai, tidak terkecuali Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Banjar. Tahapan demi tahapan sudah dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, salah satunya mempersiapkan masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

BANJAR, koranbanjar.net Adapun salah satu persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah paslon (pasangan calon) harus mempunyai visi dan misi yang selaras dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Apabila paslon tidak bisa mempersiapkan visi dan misi sesuai RPJPD, maka dianggap tidak memenuhi syarat alias gagal untuk bisa mencalonkan diri.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin kepada koranbanjar.net, Rabu (7/08/2024), sekarang sudah masuk dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Setelah kemarin melakukan pencoklitan (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih penduduk potensial yang turun dari Kemendagri, pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data pemilih di setiap RT-RT, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih sementara.

“Saat ini sedang dilakukan proses memperoleh Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan terkait daftar pemilih pemutakhiran,” ungkapnya.

Hasil rapat pleno, lanjutnya, akan menjadi Daftar Pemilih Sementara. Daftar pemilih dikerjakan penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Banjar. Sementara untuk persiapan -persiapan terkait pencalonan, pengumuman pendaftaran pencalonan dilakukan pada 24 sampai 26 Agustus 2024.

“Untuk pembukaan pendaftaran pencalonan mulai tgl 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Sementara ini sedang dikerjakan persiapan persiapan, di antaranya bahwa syarat-syarat pencalonan minimal dukungan melalui jalur politik minimal 20 persen dukungan dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Banjar. atau 25 persen dari akumulasi jumlah suara, Itu syarat di antaranya untuk mengusung calon Bupati dan Wabup Banjar,” ucap dia.

Kemudian lebih penting, dalam PKPU No 28 tahun 2024, dimuat bahwa program visi dan misi calon bupati dan wabup harus sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Jika tidak, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

“Kita sempat audensi dengan Bappedalitbang  Banjar, bagaimana untuk tindak lanjut terkait ini, kemudian jua melihat bahwa masih belum adanya sekarang ini kesepahaman untuk merancang RPJPD antara eksekutif dan legislatif Banjar, sehingga kalau itu belum dilaksanakan otomatis tidak memenuhi persyaratan atau tidak selaras,” imbuhnya.

Dia berharap, pencalonan kepala daerah, secara umum dapat dilaksanakan sesuai UU dan PKPU dan pada prinsipnya tenteram, tertib, aman, tenang, damai, jujur dan adil.

Sementara itu, Aripin juga menambahkan, sekarang ini rapat pleno terbuka untuk daftar pemilih hasil pemutakhiran DPHP menjadi daftar pemilih sementara sedang berlangsung, dan DPS masih bisa berubah.

“Setelah DPS ditetapkan akan diperoleh DPT, dilanjutkan dengan proses berikutnya meminta saran dan masukan masyarakat, terutama masukan dari Bawaslu,” ujarnya.

Saran dari KPU untuk masyarakat, “Kami mengharapkan, KPU tidak bisa bekerja sendiri atau memfasilitasi konstitusi warga yang memenuhi syarat di Kabupaten Banjar, melainkan dengan dukungan masyarakat. Diharapkan yang memiliki domisili elektronik bisa mencek DPT online. Bisa menginput dan memasukkan NIK , di situ akan muncul pemberitahuan, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Kalau belum terdaftar, bisa melapor ke PPS  di sektetariat balai desa atau kelurahan,” tutupnya. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *