Selain kepergok mau mencuri di salah satu musala Desa Pajukungan Kecamatan Barabai, ternyata pelaku juga tengah membawa senjata tajam jenis pisau. Sehingga dia diringkus bukan hanya ingin melakukan pencurian, melainkan juga karena membawa sajam.
BARABAI, koranbanjar.net – Pria berinisial SM (35), warga Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang awalnya hanya kepergok mencongkel pintu samping musala dengan maksud ingin mencuri uang wakaf di dalam Musala Desa Pajukungan Kecamatan Barabai, Kamis (10/2/2022) pukul 21.30 WITA.
Usai memergoki pelaku, warga langsung memanggil pihak kepolisian untuk mengamankan SM yang sebelumnya diduga sebagai pencuri.
Setelah diamankan, SM kedapatan membawa sebilah pisau lengkap beserta dengan sarung pisau.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini kepada koranbanjar.net, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 15.22 WITA mengungkapkan, pelaku diamankan atas dasar laporan dari masyarakat karena gerak-gerik yang mencurigakan dan sempat mencongkel Musala Al Hidayah di Desa Pajukungan RT 02 Kecamatan Barabai.
“Dari tangan SM kami berhasil mengamankan satu pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya,” kata dia.
Husaini juga membenarkan pria tersebut adalah pelaku percobaan pencurian di musala, namun karena tidak ada kerugian dan tidak ada laporan, sehingga kasus pencurian sepertinya dihentikan.
Namun saat dilakukan penangkapan terhadap SM dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, sehingga pihaknya melanjutkan proses hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.(mdr/sir)