Kalsel  

Aturan PPKM, Jam Tayang Masih Menjadi Perdebatan Pengusaha Kuliner di Kalsel

Angkringan Pawon Wengi milik Kardi Gunawan.(foto: leon)
Angkringan Pawon Wengi milik Kardi Gunawan.(foto: leon)

Aturan PPKM level 2 terkait jam tayang hingga saat ini masih jadi perdebatan pengusaha kuliner di Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Salah satu pengusaha kuliner angkringan di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru, Kardi Gunawan kepada media ini belum lama tadi menyinggung soal jam tayang yang sampai saat ini menjadi perdebatan.

“Jam tayang inilah sebagai bahan perdebatan bagi pengusaha kuliner yang bukanya dari pagi sampai malam,” ungkapnya.

Mantan anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Fraksi Demokrat ini menambahkan, bagi pengelola kuliner yang buka dari pagi sampai malam tidak terlalu berat dampaknya.

“Akan tetapi bagi yang buka dari jam 6 sore sampai jam 11 atau jam 12 malam, jelas sangat terasa dampaknya,” ujarnya.

Di samping itu sambung dia, khusus angkringan, berbeda dengan jenis usaha kuliner lainnya seperti rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya.

“Mereka itu buka dari pagi, kalau angkringan bukanya dari sore sampai malam, sebab yang dijual bukan makanan utama, tetapi sejenis cemilan. Orang sudah makan malam baru ke angkringan, kalau jualan dari pagi mana laku,” terangnya.

Apalagi PPKM Level 3, imbuh Kardi, usahanya mulai buka jam 6 sore, tutup jam 8 atau jam 9 malam, sedangkan pengunjung datang mulai habis waktu sholat isya.

“Cuma 1 jam kita jualan, mending tutup sekalian daripada capek badan mempersiapkan jualan mulai jam 5 sampai 6 sore, tapi jualan hanya 1 jam,  jadi kebijakan ini benar-benar memukul kita,” ungkapnya.

Selain itu dirinya juga menyoal tentang pemberitahuan perda PPKM, petugas aparat sebelum melakukan razia ke rumah makan khususnya di tempat angkringan miliknya terlebih dahulu menanyakan tentang Perda tersebut.

“Petugas harus menanyakan terlebih dulu kepada pemilik usaha apakah sudah menerima surat pemberitahuan Perda PPKM,” terangnya.

Karena katanya, selama ini setiap ada pemberitahuan PPKM, dirinya tidak menerima surat secara resmi tentang adanya kebijakan PPKM.

“Tidak ada yang aslinya, cukup fotokopinya, yang penting isinya jelas, jadi kita bisa mengetahuinya secara detil aturan PPKM ini,” jelasnya.

Kardi berharap kepedulian pemerintah daerah terhadap pengusaha kuliner yang benar – benar terdampak pandemi Covid-19.

“Kan kita bisa melihat,  pengusaha kuliner yang betul-betul terdampak, paling tidak adalah bantuan kompensasi selama tutup, karena kita juga memperkerjakan beberapa orang, ” harapnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *