Berawal dari tertangkap basah telah mencuri helm, pelaku JAN alias JT (24) juga melakukan pencurian sepeda motor. Saat mencuri helm, pelaku tertangkap warga di parkiran GOR Bulutangkis, Jalan Pelita Raya Buntok, Minggu, (31/1/2021) pukul 21.00 WIB.
BARSEL, koranbanjar.net – JAN alias JT (24) berhasil diamankan pihak kepolisian karena tertangkap basah akan mencuri helm. Usai penangkapan, pihak kepolisian melakukan pengembangan atas tindakan sebelumnya, yakni pencurian sepeda motor. Nah, sat polisi ingin menemukan barang bukti, pelaku berusaha kabur, terpaksa polisi melumpuhkan dengan meghadiahi timah panas alias melepaskan tembakan.
Kronologis kejadian, aksi pelaku mencuri helm di parkiran GOR Bulutangkis, Jalan Pelita Raya Buntok diketahui warga. Kemudian, warga melaporkan kejadian ke Polsek Dusun Selatan (Dusel) Kalteng. Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan tiba dan langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Dusun Selatan IPTU Suranto, S.H. mewakili Kapolres Barsel AKBP Tri Agung Widiantoro, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian helm yang tertangkap tangan warga.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda Yamaha type NK6 RM/T warna kuning nopol KH 5807 DI di Jalan Merdeka Raya, Gang Tabuk, Buntok.
“Berdasarkan hasil pengembangan pelaku juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor yang disimpan di Palangka Raya,” kata Suranto, Rabu, (3/2/2021) pagi.
Ia membeberkan, unit Reskrim Polsek Dusun Selatan dibantu Resmob Polres Barsel langsung berangkat menuju Palangka Raya untuk mengamankan sepeda motor yang dimaksud.
Namun, lanjut dia, saat diminta menunjukkan tempat motor curian disembunyikan, pelaku berusaha melarikan diri. “Alhasil tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dengan menembak kakinya,” terangnya.
Kini tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha type NK6 RM/T Nopol KH 5807 DI warna kuning, satu kunci T beserta 4 anak kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing sudah diamankan di Polsek Dusel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun,” pungkas Kapolsek. (B24/sir)