Tak Berkategori  

Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 M, Satu Karyawan Menghuni “Hotel Prodeo”

Diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan PT.Armada Finance senilai Rp1.377.800.548, satu karyawan perusahaan itu sendiri, RH (31), warga Jalan Slamet riyadi Gang 7 Rt. 37 Kelurahan Teluk lerong Kecamatan Sungai kunjang Kota Samarinda harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo alias rutan Polres Bontang.

KALTIM, koranbanjar.net –Seorang Pria bernama RH (31) warga Jalan Slamet riyadi Gang 7 Rt. 37 Kelurahan Teluk lerong Kecamatan Sungai kunjang Kota Samarinda ditangkap Team RAJAWALI Sat Reskrim Polres Bontang. Karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dilingkungan pekerjaan, Senin (1/2/2021).

Peristiwa pemalsuan surat dan penggelapan di lingkungan pekerjaan ini terjadi saat RH dipercaya sebagai karyawan PT. Armada Finance Kota Bontang. Tanggal 3 s/d 15 Agustus 2020 di laksanakan audit internal dan didapati beberapa debitur di duga fiktif, atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp. 1.377.800.548.

Pihak PT. Armada Finance kepada penyidik menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah lama dan pihak perusahaan sudah merasa curiga, maka dilakukan audit internal. Kejadian dilaporkan ke Polres Bontang pada 15 Januari 2021 lalu.

Atas Laporan tersebut dan bantuan pihak perusahaan, pada Minggu 31/1/2021 anggota berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama RH di Jalan Bhayangkara No.1, Gn. Elai, Bontang Utara, Kota Bontang, kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim.

“Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bontang, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam Pekerjaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.(B24/sir)