Tak Berkategori  

Pencuri Gasak Tiga Hp Di Komplek Perumahan Seberang Aston

TANJUNG, koranbanjar.net – Lengah, tiga hp dan barang berharga lainnya di sebuah rumah di komplek Perumahan Swadarma seberang Hotel Aston Tabalong, digasak pencuri, Jumat (4/10/2019).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan tidak berapa lama tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Tabalong dan anggota Unit Reksrim Polsek Murung Pudak.

Korban bernama Amt (20), tinggal di Komplek Perumahan Swadarma depan Hotel Aston Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, berprofesi pekerja swasta.

Sedangkan terlapor alias tersangka, bernama Masyanto alias Yanto bin Masrani (alm), yang dikenal sebagai residivis. Tersangka berasal dari Banjarmasin, tetapi tinggal di Desa Maburai RT 02 Kecamatan Murung Pudak.

Penangkapan tersangka berawal laporan korban, datang ke ruang SPKT Polres Tabalong, melaporkan terjadinya pencurian di rumah dia.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia bersama dengan temannya keluar rumah kontrakan pada pukul 03.30 wita untuk pergi mencari makan nasi kuning dan meninggalkan rumah dengan pintu tidak dalam keadaan terkunci. Setelah itu pada pukul 04.15 Wita, ia pulang ke rumah kontrakan dan sesampainya di rumah kontrakan, ia dan temannya tertidur.

Bangun pada pukul 10.00Wita, tetapi saat bangun korban baru tersadar kalau 1 buah tas telah hilang setelah dicari. Isi di dalam tas tersebut adalah 1 buah handphone samsung galaxi J7 core warna silver, 1 buah STNK kendaraan roda dua Honda Vario warna merah hitam, Uuang sebesar Rp. 2.400.000,00, kartu ATM Bank BRI dan 1 buah KTP.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung pudak telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Pelaku berhasil diamankan ketika sedang tidur di sebuah rumah berlokasi di Desa Maburai.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, yang mengakui pernah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di daerah hukum Polres Tabalong termasuk baru saja laporan Polsek Murung Pudak.

“Saat tersangka mencuri hp korban, uang sebesar Rp. 2.400.000,00, yg ada di dalam tas korban juga di ambil oleh tersangka dan uang sudah habis dipakai Tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM.

3 buah handphone berbagai macam merek sudah tidak ada lagi atau hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp11.000.000, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut. (mj-26/dya)