MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Permasalahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Banjar, hingga sekarang masih belum mengalami perubahan, bahkan cenderung masih sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini menyebabkan masih lambatnya proses lelang serta bahasan dalam permasalahan dan persoalan yang menjadi kendala saat ini di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banjar.
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, terutama dana alokasi khusus (DAK) fisik yang menyatakan bahwa penyaluran DAK tahap satu paling lambat tanggal 1 Juli dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi SKPD.
Mengingat dekatnya batas waktu tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat koordinasi dengan mengumpulkan beberapa SKPD terkait penerima DAK , Rabu (2/4) siang, di Aula Baiman Setda Banjar.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bappelitbangda DR. Hary Supriadi didamping Kasubbid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi, M Syuhadak serta narasumber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs. A. Zulyadaini, MSi.
“Beberapa paket sudah dalam proses lelang, penyiapan dokumen lelang, dalam proses perencanaan dan ada yang masing dalam proses pemilihan konsultan perencana,” tutur Hary.
“Pencairan tahap satu (25%) dilakukan KPPN, jika terpenuhi 4 syarat yaitu Perda APBD, laporan tahun sebelumnya, RK yang disetujui K/L serta Kontrak,”jelas Hary.
Mengingat batas pencairan tahap I pada 21 Juli 2018 mendatang, maka SKPD penerima sepakat mempercepat proses pemenuhan 4 syarat sehingga dapat dilakukan pencairan tahap satu dari KPPN.(sen/sir)