Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan BERAKHIR, Tahun Depan Lanjut

Avatar
909
×

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan BERAKHIR, Tahun Depan Lanjut

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK.(foto: leon)
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK.(foto: leon)

Kebijakan pemutihan atau pemotongan pembebasan maupun denda oleh Pemprov Kalsel terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2021 telah berakhir, tahun 2022 mendatang kebijakan ini bakal dilanjutkan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini diusulkan Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK kepada awak media, belum lama tadi di Kantor DPRD Kalsel di Kota Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami akan mengusulkan kebijakan serupa akan diteruskan di tahun 2022,” ujarnya.

Menurutnya, program ini sangat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2019 – 2021.

Lanjut Politisi Golkar ini, seiring meningkatnya PAD ini menjadi modal kuat dalam menjalankan penanganan Covid-19, terutama sektor kesehatan dan pendidikan.

Bahkan sambungnya, jika tahun 2022 nanti bisa berlanjut maka proyeksi menjalankan beberapa program pembangunan dan penanganan lainnya bisa terwujud dengan lancar di tengah situasi perekonomian yang belum stabil.

Dirinya berharap program Bakeuda Kalsel ini harus tetap berjalan dan di tahun depan dengan mengusulkan kebijakan serupa.

“Di tahun depan kita semua berharap kondisi pandemi semakin melandai dan ekonomi masyarakat semakin membaik,” harapnya.

Dijelaskan, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang dituntut kreatif dalam mengambil kebijakan termasuk program pemutihan atau penghapusan denda ini harus tetap diberikan agar potensi PAD bisa meningkat dan di sisi lain WP juga merasa mendapat keringanan.

Selain itu lanjutnya untuk persoalan aset Pemprov Kalsel harus dikelola, di antarannya sejumlah aset yang tidur, artinya selama ini banyak aset bergerak yang terparkir tanpa difungsikan manfaatnya.

“Seperti mobil maupun yang tak bergerak seperti rumah atau tempat tiggal sehingga kondisi ini bisa dibijaksanai agar bisa dihibahkan lelang saja saat menumpuk di SKPD terkait,” terangnya.

Kalau hasilnya bisa dimanfaatkan imbuhnya, untuk keperluan lain, apalagi secara appraisal angka di bawah Rp5 miliar bisa tanpa persetujuan dewan, demikian tutup Supian HK.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh