Kasus Pengadaan iPAD DPRD Banjarbaru Masuki Babak Baru, Kejari Datangkan Saksi Ahli

Jaksa Penyidik Samsiska Dien E.S SH.MH dan Danang Dwi Prakoso SH Mendampingi Tim BPKP Kalsel Untuk Klarifikasi Dengan Pihak Terkait. (Foto:Istimewa)
Jaksa Penyidik Samsiska Dien E.S SH.MH dan Danang Dwi Prakoso SH Mendampingi Tim BPKP Kalsel Untuk Klarifikasi Dengan Pihak Terkait. (Foto:Istimewa)

Dugaan kasus korupsi Pengadaan Komputer Tablet (iPAD) di Sekretariat DPRD Banjarbaru terus berjalan. Terbaru, awal September tadi pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru mendatangkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan melalui Kasi Tipidsus Yandi Primanandra SH saat ditemui, Senin (13/9/2021).

Diterangkan, awal September tadi telah dilakukan pemeriksaan ahli dari LKPP serta tim BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

“Jadi sudah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pengadaan iPAD di Sekretariat DPRD Banjarbaru,” terangnya.

Lanjutnya, sampai saat ini BPK Provinsi Kalsel juga sudah melakukan klarifikasi sejak satu pekan lalu, yang dilakukan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru dengan memanggil beberapa pihak terkait.

Kasi Tipidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru Yandi Primanandra. (Foto:Ari)
Kasi Tipidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru Yandi Primanandra. (Foto:Ari)

“Dari saksi ahli LKPP mengatakan, pengadaan Ipad ini tidak bisa dilakukan dengan pengadaan tanpa garansi resmi dan harus sesuai spesifikasi atau tidak bisa di downgrade,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kalsel.

“Setelah hasil itu keluar, baru bisa penetapan tersangka,” katanya.

Dalam pelaksanan penyidikan kasus iPAD ini sempat terhambat, karena Tim penyidikan terpapar Covid-19, namun penyidikan tetap berjalan.

Perlu diketahui, dugaan kasus korupsi pengadaan iPad di Sekretariat Dewan DPRD Banjarbaru, menghabiskan anggaran APBD 2020 kurang lebih Rp600 Juta.

Pihak kejaksaan juga sudah melakukan penyitaan terkait barang bukti dokumen maupun barang berupa Ipad sebanyak 30 unit, serta memanggil kurang lebih 15 saksi.(maf/sir)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *