Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran untuk biaya publikasi media cukup lumayan besar, mencapai Rp16 miliar untuk 36 media lokal dan nasional, baik cetak maupun elektronik maupun online.
KALTENG, koranbanjar.net –
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persendian dan Statistik Kalimantan Tengah(Kalteng), Agus Siswandi saat memberikan sambutan dalam acara kunjungan Sekretariat Dewan DPRD Kalimantan Selatan bersama anggota pressroom yang berjumlah 21 media di Gedung Smart Province, Selasa (9/11/2021).
“Media yang bermitra dengan kami kurang lebih ada 36 media lokal dan nasional, 20 media lokal, dan untuk anggaran khusus media lumayan besar sekitar Rp16 miliar,” ujar Agus.
Adapun syarat yang menjadi acuan bagi media yang bermitra dengan Pemprov Kalteng, kata Agus melihat jumlah pengikut (followers) di media sosial, kemudian jumlah pengunjung website media tersebut dalam 1 hari.
Ditanya mengapa tidak syarat faktual Dewan Pers yang lebih utama, dikatakan, syarat verifikasi fktual Dewan Pers memang harus, namun bukan merupakan syarat wajib bagi media yang bermitra dengan Pemprov Kalteng.
“Karena selama ini dari Dewan Pers juga tidak mengatur atau ada ketentuan secara khusus tentang menjalin kemitraan dengan pemerintah harus syarat faktual Dewan Pers. Kami lebih melihat keaktifan media itu, followwers dan pengunjung website,” ungkapnya.
Namun sambungnya setiap media yang belum memiliki sertifikat administrasi maupun faktual Dewan Pers, Kominfo Kalteng memberikan tempo selama 2 tahun untuk mengurusnya.
“Paling tidak kalau belum dan masih proses, harus melampirkan keterangan kalau masih proses mengurus sertifikat faktual atau administrasi dari Dewan Pers,” ucapnya.
Dirinya mengaku lebih mengutamakan harmonisasi dan sinergisitas saling menguntungkan, namun tidak menutup kritikan dengan tujuan membangun, bukan malah menyudutkan.
Mengapa dirinya lebih menyebut media penyampai informasi berbagai kebijakan pemerintah sebagai mitra bukan sebagai media kontrak.
Karena sambungnya, kalau kontrak, berita yang diangkat selalu yang bagus (Good News), tidak lagi sebagai kontrol atau kritikan dan masukan yang membangun.
“Meskipun mitra, kalau ada masukan yang bagus, kritikan silahkan diangkat beritanya namun konstruktif, ada upaya pemerintah dalam isi berita tersebut, berimbang lah,” terangnya.
Dirinya mengakui di era sekarang media online tumbuh dan menjamur sangat banyak. Menyikapi fenomena itu, dirinya mengandalkan google analytic (indikator analisa) dan menggunaan SDM sendiri, di mana bisa memantau perkembangan media dari tahun ke tahun.
“Kami mengambil yang aktif, terus lagi apakah banyak berita negatif atau positif,” ucapnya.
Terkait sanksi terhadap media mitra ini, jikalau dalam memberitakan terkesan selalu menyudutkan maka tidak menutup kemungkinan pihaknya memutus kerjasama kontrak.
“Kita cut langsung, tanpa ada pertimbangan, ya boleh lah sekali kita peringatkan, mengulang lagi langsung kita putus,” tegasnya.
Mantan personil radio yang berkecimpung selama 14 tahun ini berupaya memberikan kontribusi ke media, hanya saja tergantung kemampuan medianya, apabila dalam satu tahun maupun 2 tahun tidak mampu menerbitkan kegiatan Pemprov, maka dipersilakan media tersebut mundur.
“Atau kami yang memutus apabila tidak mampu memenuhi keinginan kami. Sebenarnya dengan media, Pemprov Kalteng melalui Kominfo sangat support,” tukasnya.(yon/sir)