Akibat Mulut Badan Binasa Terjadi di Semayap

Dua pelaku pengeroyokan yang diamankan Polres Kotabaru. (Sumber Foto: Humas Polres Kotabaru/koranbanjar.net)

Sebagaimana pepatah akibat mulut badan binasa, ini terjadi di Kelurahan Semayap Kecamatan Pulau Utara Kabupaten Kotabaru, karena cekcok mulut terjadi perkelahian.

KOTABARU,koranbanjar.net – Satreskrim Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang telah lama terjadi di Jalan Selokayang Kelurahan Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/11/2021), sekitar pukul 00.10 Wita.

Korban diketahui bernama Irfan Triprastyo (29), warga asal Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil membenarkan adanya penganiayaan yang melibatkan korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh.

Menurut Jalil, kejadian tersebut berawal saat korban hendak pulang bersama dengan rekannya menggunakan sepeda motor.

Kemudian korban dipanggil oleh salah satu rekannya yang waktu itu sedang berkumpul bersama pelaku dan para rekan-rekannya di depan warung penjual sayur.

“Kemudian korban bersama rekannya pergi menghampiri. Ikut mengobrol kurang lebih satu jam, rekannya tersebut menawarkan minuman yang diduga mengandung alkohol, namun korban menolaknya,” terang Jalil, Selasa (9/11/2021).

Tak lama kemudian, pelaku lain datang sehingga terjadi cekcok mulut sambil menarik-narik baju salah satu rekan korban.

Karena korban melihat percekcokan antara rekannya dengan pelaku, korban langsung melerai keduanya agar tidak terjadi perkelahian.

“Waktu melerai salah satu pelaku langsung memukul korban dari belakang, datang lagi rekan pelaku lainnya ikut memukul korban sampai dengan terjatuh di aspal kemudian diinjak bersama-sama oleh rekan-rekan pelaku,” jelasnya.

Akibat ulah para pelaku tersebut, korban diketahui mengalami luka pada kelopak mata sebelah kiri dan lutut sebelah kanan.

Korban bersama rekan-rekanya sempat melarikan diri namun tetap dikejar dan dipegang dari belakang, lalu pelaku lain memukul korban dari samping.

“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Kotabaru dan melakukan permintaan visum et refertum guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Satres Polres Kotabaru melalui Unit Buser Macan Bamega, berhasil mengamankan MR dan ME yang merupakan kakak beradik.

Pelaku juga mengaku, korban tidak sengaja mendorong pelaku, kemudian satu pelaku lagi merasa tersinggung dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah, datang lagi satu tersangka yang ikut memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali.

“Atas ulahnya itu dua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Kotabaru, dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ” pungkasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *