DPRD Kota Banjarbaru melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2023, Selasa (12/7/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pengajuan rancangan kebijakan umum DPRD Banjarbaru disampaikan Pemerintah Kota Banjarbaru kepada DPRD Banjarbaru, yang kemudian dibahas oleh tim anggaran Pemko dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarbaru.
“Kita membahas untuk menentukan garis kebijakan Pemko Banjarbaru soal alokasi anggaran 2023, yang jumlahnya sama pada tahun 2021 sekitar Rp 1 triliun,” ucap Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar.
Isi dari KUA PPAS disebutkan, membahas program prioritas untuk kinerja kepala daerah dan wakilnya. “Akan dirapatkan bersama TAPD untuk alokasi anggaran di 2023 apa saja,” sebutnya.
Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menjelaskan, pendapatan di 2023 diproyeksikan sebesar Rp 1,1 triliun dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 36 miliar.
Belanja daerah pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 1,1 triliun terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 963 miliar belanja modal Rp 181 miliar dan belanja tidak terduga Rp 10 miliar.
“Berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 tersebut maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 27 miliar yang kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih anggaran atau silpa sebesar Rp 45 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 17 miliar yang dianggarkan untuk membiayai pembentukan dana cadangan dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” jelasnya.
Dirinya meyakini, program dari kepala daerah yaitu program Juara dapat terakomodir. Program tersebut dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kota Banjarbaru.
Untuk mendukung program tersebut dalam penyusunan KUA PPAS telah diakomodir pada beberapa kegiatan di SKPD berdasarkan tugas dan fungsinya yang terdiri dari pelayanan berbasis teknologi, home care, beasiswa pendidikan tinggi, RT Mandiri, urban farming dan peningkatan kesejahteraan. (maf)