Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kotabaru

Pemkab Kotabaru Kumpulkan Warga Terdampak Perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam

Avatar
446
×

Pemkab Kotabaru Kumpulkan Warga Terdampak Perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam

Sebarkan artikel ini
Terkait rencana perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru mengumpulkan warga Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara. (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)
Terkait rencana perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru mengumpulkan warga Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara. (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mengumpulkan seluruh warga masyarakat Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara yang rumah dan tanahnya terdampak dari rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, Rabu, (15/3/2023) di Aula Kantor Desa Stagen.

KOTABARU, koranbanjar.netKegiatan tersebut selain bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan bandara termasuk proses pembebasan tanah dengan berdialog langsung, juga dalam rangka pemberitahuan kegiatan pengumpulan dan penyusunan daftar rencana pembebasan yang dilaksanakan oleh konsultan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain warga terdampak dan Dinas Perkimtan, hadir pula dalam kegiatan tersebut dari Pemerintahan Desa Stagen, Forkopimcam, SKPD terkait, dan pihak Bandara Gusti Sjamsir Alam.

Dalam paparannya, Plt Kadis Perkimtan Kotabaru, Maulidiansyah mengatakan bahwa kegiatan pembebasan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal dan prosedur yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah penyusunan DPPT ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan penilaian harga tanah atau bangunan oleh lembaga independen.

“Tentunya kita semua berharap harga yang ditetapkan nanti secara wajar dapat diterima semua pihak, baik masyarakat tidak merasa dirugikan dan dari pemerintah juga memiliki cukup anggaran untuk menggantinya, yang jelas ini semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa mensejahterakan masyarakat ke depannya,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berencana untuk memperluas dan memperpanjang runway Bandara Gusti Sjamsir Alam sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus.

Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019 lalu yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 142 tahun 2019.

Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara ini sekitar 79 hektar yang diatasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, sekolah dan kantor polsek, merupakan tanggungjawab Pemda untuk pembebasannya, sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan sesuai masterplan yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan.

Maulidiansyah menambahkan, bahwa lokasi 79 hektar ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023 ini menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastrukturnya.

Lahan ini juga telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai Tata Ruang. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh