Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Avatar
273
×

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi pembentukan produk hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Selasa (10/12/2024). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi pembentukan produk hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tata naskah dinas, belamgsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa (10/12/2024).

KOTABARU, koranbanjar.net – Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM Setda Kotabaru Jurainah mengatakan pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, baik itu peraturan Bupati maupun produk hukum lainnya yang menjadi landasan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan diadakannya sosialisasi ini, Jurainah berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat memahami dengan baik mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Diharapkan OPD dapat lebih memahami pentingnya pembentukan produk hukum daerah dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ucapnya saat membuka kegiatan tersebut.

Ditambahkannya, dalam kesempatan ini akan mempelajari juga terkait tata naskah dinas yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan.

Penyusunan naskah dinas yang tepat dan sesuai aturan akan memberikan kemudahan dalam proses komunikasi antar instansi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan keseragaman dalam prosedur administrasi pemerintahan.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, serta meningkatan pemahaman dan kapasitas seluruh Aparatur Pemerintahan Kabupaten Kotabaru dalam menyusun dan membentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Jurainah menjelaskan kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah, serta sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, dalam laporan Kepala Bagian Hukum, Hadlrami menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kotabaru terhadap pembentukan produk hukum daerah dan tata naskah dinas,” katanya.

Sosialisasi diisi dengan pemaparan dari Kepala Sub Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi yang menyampaikan materi tentang pembentukan produk hukum daerah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs H Minggu Basuki menyampaikan materi tentang Tata Naskah Dinas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 dan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan diikuti 110 peserta yang terdiri dari instansi terkait, bagian Setda Kotabaru, Kecamatan se Kabupaten Kotabaru, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru, Kepala Bagian Hukum Provinsi Kalsel serta SKPD. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh