Pemkab “Kecolongan”, Dua Bangunan tanpa IMB telah Berdiri

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar ditengarai kembali kecolongan. Pasalnya, dua bangunan di wilayah Kecamatan Martapura dan Kecamatan Martapura Lama disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang, yakni bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan), malah bisa berdiri.

Dua bangunan tersebut adalan bangunan ruko milik Hj Enong di sekitar perempatan Jl Martapura Lama, Pasayangan dan bangunan toko obat milik Hakim di kawasan Jl A Yani, dekat Masjid Agung Alkaromah Martapura.

Dugaan atas pelanggaran kedua bangunan tersebut kini tengah diproses pihak yang berwenang, termasuk bangunan ruko Hj  Enong yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Nageri Martapura.

Terkait dengan masalah itu, Dinas PUPR Kabupaten Banjar melalui Kabid Tata Ruang, Faridah Ariyati menegaskan, sepanjang tahun 2017 pihaknya makin gencar dalam melakukan penertiban bangunan yang melanggar aturan Perda tentang Tata Ruang.

Hal itu bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan masyrakat  dalam melakukan pembangunan.

“Kita selalu pantau jika ada bangunan yang melanggar Perda Tata Ruang, jika ada temuan kita pasti akan melakukan tindak lanjut,” ujar Faridah

Dijelaskannya, untuk bangunan milik Hj Enong kini sudah masuk tahap persidangan, dan yang nanti jadi saksi ahli di persidangan itu adalah dari pihaknya.

“Tentunya sebelum ke tahap persidangan kita terlebih dulu memberikan surat peringatan (SP)  sebanyak tiga kali,  SP 1 kita berikan pada Juni 2017 lalu,” ungkapnya

Bangunan Hj Enong, imbuhnya, disinyalir tidak memiliki IMB, sementara dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 dinyatakan dalam setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki IMB dan untuk memiliki itu tentu ada syaratnya yakni administrasi dan teknis.

“Untuk syarat mendapatkan IMB itu yakni administrasi dan sesuai teknis, nah untuk bangunan Hj Enong ini terkendala di teknis GSB-nya tidak sesuai,” ujar dia.

Untuk selanjutnya sanksi seperti apa yang akan didapatkan pihak Hj Enong, PUPR menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan.

“Kalau tindakan apa yang diambil nanti, apakah dibongkar atau gimana, itu kita serahkan ke pihak pengadilan,” pungkasnya.(sai)