Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Pemkab HSS Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Avatar
575
×

Pemkab HSS Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini
Pertemuan uji publik terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Rabu (16/10/2024) di Aula Dinas PUTR Kabupaten HSS..(Sumber foto: Prokopim Setda HSS/koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pertemuan uji publik, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, membuka kegiatan tersebut, Rabu (16/10/2024) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten HSS, Jalan Singakarsa, Kelurahan Kandangan Barat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pertemuan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Kegiatan diisi narasumber Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Mulyani Zulaeha, yang memaparkan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS Fitri menjelaskan, uji publik merupakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan ide terkait Ranperda yang disusun oleh Dinas PUTR dan tim terkait.

“Peraturan daerah tersebut diharapkan dapat mewujudkan pembangunan gedung yang sesuai dengan standar teknis, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta estetika yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkannya, peraturan tersebut juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, dan menjaga ketertiban serta kelestarian tata ruang wilayah.

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, peraturan tersebut akan mengatur proses perizinan mendirikan bangunan, melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“PBG berfungsi sebagai dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan, sebagai persetujuan untuk mendirikan atau mengubah bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” terangnya.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh