Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Pemkab Banjar Terima Sertifikat Aset Tanah Pinus 2

Avatar
273
×

Pemkab Banjar Terima Sertifikat Aset Tanah Pinus 2

Sebarkan artikel ini
Serah terima sertifikat tanah Hutan Pinus 2 diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Mokhamad Hilman, di kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Rabu (31/1/2024). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Setelah sekian lamanya menanti, Pemerintah Kabupaten Banjar belum lama tadi akhirnya menerima sertifikat Aset tanah Hutan Pinus 2 dari Kantor Pertanahan Banjarbaru.

BANJAR, koranbanjar.net – Serah terima sertifikat tersebut diberikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Fredy Marfin dan diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Mokhamad Hilman, di kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Rabu (31/1/2024).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekda Banjar HM Hilman menyampaikan terima kasihnya atas diserahkan sertifikat Aset Tanah Hutan Pinus 2 ini setelah sekian lama proses sertifikasi.

Diungkapkan Hilman, sejak diserahkan oleh Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Banjar berdasarkan Berita acara serah terima Nomor : 181.1/478.A/TN/Dishut tanggal 21 April Tahun 2001 untuk dikelola dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, baru diawal tahun 2024 ini sertifikat tersebut selesai dibuat.

“Ini sebagai bentuk dari pengamanan aset daerah dan instruksi dari KPK RI untuk menghindari adanya penyalahgunaan pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain,” ujarnya.

Menurut Hilman, dengan terbitnya sertifikat Hutan Pinus 2 ini agar tetap menjaga fungsinya sebagai paru-paru kota.

“Sekali lagi Pemkab Banjar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru beserta staf dan jajaran atas bantuan dan kerjasamanya sehingga sertifikat ini dapat diterbitkan,” tutupnya.

Kegiatan serah terima sertifikat tanah Hutan Pinus 2 ini dihadiri juga Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD, Bidang Pertanahan PUPRP Kabupaten Banjar, PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Bagian Ekonomi Setda Banjar. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh