Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Pemkab Banjar Kerja Sama Bidang Hukum Dengan Kejari

Avatar
257
×

Pemkab Banjar Kerja Sama Bidang Hukum Dengan Kejari

Sebarkan artikel ini
Pemkab Banjar penandatanganan nota kesepakatan Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Kabupaten Banjar, Senin (18//3/2024) malam di Mahligai Sultan Adam lantai 2 di Martapura. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar penandatanganan nota kesepakatan Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Senin (18//3/2024) malam di Mahligai Sultan Adam lantai 2 di Martapura.

BANJAR, koranbanjar.net – Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kajari Bambang Rudi Hartoko, dilanjutkan Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Martapura 2 tentang pelayanan kesehatan pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kejari Banjar yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga saat ini.

Tentu menginginkan proses pembangunan di Kabupaten Banjar ini butuh pengawalan ketat. Ada beberapa hal baik dinas maupun perusahaan daerah yang membutuhkan pengawalan.

“Sehingga bukan hanya mendapatkan dampak kinerja tetapi juga mendapatkan pendapatan-pendapatan yang terhambat selama ini,” ujarnya.

Melalui MoU tersebut dirinya yakin bisa memberikan manfaat yang besar baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Banjar.

“Dukungan hukum yang solid dapat memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah,” tegasnya.

Kajari Banjar Bambang Rudi Hartoko mengatakan, sangat menyambut baik kerjasama ini.

Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Banjar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.

“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua instansi dan Perumda untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, kami siap membantu,” jelasnya.

Sementara Direktur Perumda PBB Rusdiansyah mengaku permasalahan yang sering terjadi di pasar antara lain banyaknya tunggakan-tunggakan tempat sewa atau usaha oleh para pedagang.

“Untuk itulah kami membutuhkan pendampingan Kejari untuk menangani masalah tersebut. Setiap tahun kita lakukan MoU dengan Kejari dan kebetulan Kajari nya baru maka kami buatkan lagi MoU yang baru,” tutur Rusdiansyah.

Lebih lanjut Rusdi menyebut terkait MoU dengan UPTD Puskesmas Martapura 2, adalah untuk melakukan pemeriksaan awal atau mendeteksi sedini mungkin terjadinya penyakit yang menular di pasar.

“Hingga saat ini penyakit tersebut belum ditemukan, tetapi upaya ini terus dilakukan sehingga apabila ada penyakit yang menular di masyarakat khususnya para pedagang akan ditangani langsung oleh UPTD Puskesmas Martapura 2,”  tandasnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh