Pemilik bangunan liar yang berada di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru, diberikan surat peringatan (SP) 3, Selasa (12/12/2023).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Total ada 90 bangunan yang tidak memiliki izin, termasuk warung remang-remang atau yang dikenal warung jablay.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman mengatakan, pemberian SP 3 oleh pihaknya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kita sudah sesuai SOP, SP1 7 hari, SP2 3 hari dan SP3 1 hari,” ujarnya.
Saat pemberian SP3, pemilik dari bangunan menolak diberikan surat tersebut. Namun dikatakan Dayat, pihaknya sudah melakukan aturan yang ditetapkan.
Untuk itu, dirinya memastikan akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait, soal sosialisasi pentingnya perizinan bangunan.
“Agar tidak terulang terus menerus, jadinya masyarakat punya kesadaran mengurus izin bangunan sebelum mendirikan tempat tinggal atau usaha,” tutupnya. (maf/dya)