Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Pemerintah Masih Tetapkan Banjarmasin PPKM Level 4, Kadinkes Kalsel; Pemko Harus Tetap Lakukan Penyekatan

Avatar
454
×

Pemerintah Masih Tetapkan Banjarmasin PPKM Level 4, Kadinkes Kalsel; Pemko Harus Tetap Lakukan Penyekatan

Sebarkan artikel ini
Tempat-tempat berjualan seperti kedai di Kota Banjarmasin aktif seperti biasa. (foto: yanda)
Tempat-tempat berjualan seperti kedai di Kota Banjarmasin aktif seperti biasa. (foto: yanda)

Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menetapkan bahwa Provinsi Kalsel masih menerapkan PPKM Level II. Namun berbeda dengan Kota Banjarmasin yang masih menempati posisi PPKM IV. Pemberlakuan PPKM Level IV untuk Kota Banjarmasin dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya menekan penyebaran virus Covid-19. Namun sebaliknya, masih banyak tempat hiburan yang beroperasi dengan melanggar jam malam saat PPKM Level IV di Kota Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) Nomor 48 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, III, II, dan I, yang berbunyi resturan atau rumah makan dan cafe berskala kecil, sedang ataupun besar baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall), dapat melayani makan-makan di tempat dengan pembatasan operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%, serta menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dr HM Muslim, Selasa (05/10/2021) mengatakan kepada koranbanjar.net, instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Provinsi Kalimantan Selatan berstatus PPKM Level II.

Ada beberapa tingkatan Level PPKM di Provinsi Kalsel yaitu, Kabupaten Balangan masih berstatus PPKM Level I, Kabupaten Tanah Bumbu bestatus PPKM Level III, dan untuk Banjarmasin PPKM Level IV.

Dr HM Muslim menyampaikan, seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalsel bahwa Banjarmasin Level IV. Pemko Banjarmasin harus tetap melakukan berbagai cara yakni, penyekatan dan razia penertiban untuk selalu mengikuti protokol kesehatan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin, dan ini berdasarkan instruksi terbaru dari Kemendagri.

Hal seperti ini dilakukan untuk menekan lajunya kasus Covid-19, meliputi hindari kerumunan, gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, memberlakukan jam malam saat PPKM untuk cafe, restauran dan tempat hiburan serta pemadaman lampu di sepanjang jalan Ahmad Yani.

Suasana Kota Banjarmasin di Provinsi Kalsel. (foto: yanda)
Suasana Kota Banjarmasin di Provinsi Kalsel. (foto: yanda)

Muslim menerangkan, terkait dengan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin akan dievaluasi setiap minggu., “Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyikapi tempat-tempat yang memang harus mendapat pembatasan kegiatan,” katanya.

Sementara itu, warga Banjarmasin, Bahruddin (48) mengatakan, penerapan PPKM Level IV di beberapa titik wilayah Kota Banjarmasin tidak berpengaruh apa-apa, karena masih banyak eleman masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Contohnya, seperti baru-baru ini, warga ramai mendatangi dan berkerumun di Jembatan Sungai Alalak.

Pemerintah Kota Banjarmasin seharusnya lebih ketat dalam penertiban kawasan Jembatan Sungai Alalak. Selain itu, tetap membatasi operasional jam malam untuk cafe dan tempat hiburan, serta memantau langsung kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

“Kegiatan agama juga tidak ada yang aktif, seperti majelis taklim dan pengajian, akan tetapi jika kita lihat secara terbuka, terkadang ada saja yang melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” ucapnya.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh