Pencegahan Kekerasaan terhadap Perempuan, serta untuk menambah wawasan masyarakat di Kota Banjarbaru sebagai upaya untuk menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan, Pemko Banjarbaru sosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasaan dalam Rumah Tangga, Senin (13/6/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kekejaman yang harus dihentikan.
Mulai dari kekerasaan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan prostitusi online, merupakan kasus yang harus ditangani bersama.
“Fenomena kekerasan terhadap perempuan tentunya merupakan bentuk kekejaman yang harus bersama kita hentikan,” sebutnya.
Dirinya pun mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi ini, dan berharap masalah yang berdampak terhadap kesejahteraan sosial bisa ditangani.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kegiatan sosialisasi hari ini, semoga kita semua bisa menangani masalah yang berdampak terhadap kesejahteraan sosial,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru, Dra. Sri Lailana mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi atau memperkecil kesenjangan sosial.
Baik itu antara laki-laki dan perempuan, karena tiap tahun kasus KDRT semakin meningkat.
“Kekerasan dalam rumah tangga baik kepada anak atau perempuan setiap tahun meningkat, bulan Januari sampai Mei di tahun 2022 sudah ada 15 kasus,” katanya. (medcenbjb/maf/dya)