MARTAPURA,KORANBANJAR.NET- Masih ingat dengan kasus pemenggalan kepala di Desa Lok Baintan beberapa waktu silam? Nah, Pengadilan Negeri Martapura telah menggelar sidang tuntutan atas hukuman terhadap terdakwa, Kamis (23/5/2019).
Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk pelaku pemenggal kepala di Lok Baintan, Rahmadi, dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum yang tediri dari M Syaiful dan Arie Zaky menuntut 20 tahun penjara dengan pasal 340 KUHP.
Sidang dipimpin langsung oleh PN Martapura, Sutiyono dan dua anggota majelis Hakim Agustinus Sangkakala dan Gatot Nugroho. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/5/2019).
Kepala Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Apriady mengatakan, “Pihak kami akan menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara karena berdasarkan fakta-fakta yang ada serta konsultasi dengan pimpinan kejaksaan tinggi di Kalsel,”ucapnya kepada Koranbanjar.net.(dni/sir)