Pembongkaran Warung Jablay di Jalan Trikora Telah Dijadwalkan

Pemberian Surat Peringatan 3 sudah disampaikan Pemko Banjarbaru waktu lalu. (Sumber Foto: Satpol PP Pemko Banjarbaru/koranbanjar.net)

Pemerintah Kota Banjarbaru akan segera melakukan pembongkaran puluhan  bangunan liar di antaranya warung jablay di tepi Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang.

BANJARBARU, koranbanjar.net Hal itu menyusul Surat Peringatan (SP) ketiga yang sudah berakhir. Terkait itu juga dibenarkan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin.

“SP yang dikeluarkan dari Disperkim Banjarbaru sudah sampai batasnya. Intinya bangunan liar yang sudah didata akan dibongkar,” tegasnya.

Proses pembongkaran nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan SOP Satpol PP yang dijalankan.

“Kalau masih ada, tanggal 8 itu akan dibongkar semua,” ucapnya.

Diungkapkan Aditya, bangunan liar tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Selain menjadi tempat tinggal, bangunan liar di sana dijadikan warung remang atau warung jablay.

“Semuanya dibongkar,” katanya.

Terkait SOP, Kasi Ops Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, pemberian surat peringatan dihitung selama 11 hari.

“SP 1 berlaku selama 7 hari, SP 2 selama 3 hari, dan SP 3 diberikan waktu selama 1 hari,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan terakhir di lapangan oleh pihaknya, sudah ada beberapa bangunan yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri.

“Ada yang dimundurkan bangunannya dari bahu jalan. Tapi akan kita lihat lagi apakah sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *