Pembongkaran atau penertiban Pasar Batuah Banjarmasin dibatalkan, pasukan keamanan dari berbagai kesatuan ditarik mundur dari lokasi permukiman tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pendamping Aliansi Warga Pasar Batuah, Khairul Anan kepada media ini, Sabtu (18/6/2022) menyampaikan, dibatalkan penggusuran dan pembongkaran Pasar Batuah karena melalui mediasi di tengah aksi penolakan warga. Maka tindakan tersebut batal atau urung dilakukan, sehingga seluruh lapisan aparat keamanan ditarik mundur.
Mediasi dihadiri Kapolresta, Dandim 1007 dan dari negosisor pihak Pemko Banjarmasin yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan dari perwakilan warga Pasar Batuah.
“Dalam mediasi itu, kita hanya menyampaikan dan memohon untuk ditunda dulu sebab ini masih berproses di pengadilan PTUN dan Pengadilan Negeri,” kata Khairul Anan.
Selain itu, di tengah mediasi yang alot ini, pihaknya mengungkap tentang adanya pernyataan Walikota Ibnu Sina kepada Kapolresta dan Dandim 1007 Banjarmasin.
“Kata Ibnu Sina dalam pernyataan itu, bahwa lokasi lahan yang akan dibangun sudah siap bangun dan telah matang, ini jelas fiktif, ” ucapnya.
Padahal lanjutnya, faktanya hampir kurang lebih lima ratus warga masih menetap dan tinggal di Pasar Batuah, Jalan Veteran Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur ini.
“Lihatlah jelas-jelas bangunan rumah warga masih berdiri, kok bisa dikatakan lahan rencana revitalisasi sudah siap bangun,” katanya.
Ironisnya, Sekda, Ikhsan Budiman sebagai Ketua Tim Revitalisasi mengakuinya atas adanya pernyataan Ibnu Sina tersebut.
Usai mediasi, pejabat Pemko Banjarmasin beserta unsur Forkompimda langsung mengadakan rapat berkisar kurang lebih satu jam.
“Kemudian kembali lagi ke Batuah, dan menyatakan penggusuran ditunda,” ucapnya.
Landasan penundaan ini bukan saja dari hasil mediasi dan permintaan warga, akan tetapi Walikota Ibnu Sina telah mendapat surat dari Komnas HAM RI, Hairansyah.
“Pak Hairansyah meminta agar pak Walikota menunda penggusuran hunian warga Pasar Batuah,” ucapnya.
“Direncanakan Komnas HAM RI akan turun langsung ke Banjarmasin untuk memediasi antara Pemko Banjarmasin dengan warga batuah,” sambungnya.
Anan berharap, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mematuhi apa yang disarankan dan diminta Komnas HAM.
Kemudian, tambahnya bersama bersabar menunggu hasil keputusan di PTUN maupun di PN.
Artinya kata Anan sebagai warga negara yang baik harus taat proses hukum, hendaknya pihak Pemko Banjarmasin juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat taat hukum.
“Jangan mereka yang membuat aturan, malah mereka sendiri melanggarnya,” pungkas Anan.(yon/sir)