Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan, kini turun level smeula pelaksanaan level 3 menjadi PPKM Level 2.
TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Turunnya level PPKM Kabupaten Tanah Bumbu itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tanggal 18 Oktober 2021.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan mengenai status PPKM Kabupaten Tanah Bumbu yang berada pada level 2 serta instruksi pelaksanaannya di daerah.
Meski berada di PPKM Level 2, namun masyarakat Tanah Bumbu terus diingatkan agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang terbaik. Kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
Membaiknya perkembangan Covid-19 di Tanbu ini tentu tak lepas dari upaya dan kerja keras semua pihak, baik itu Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten, TNI, Polri, pihak swasta, serta dukungan penuh dari masyarakat dan pihak lainnya.
Salah satunya yakni dalam hal pelaksanaan vaksinasi massal yang terus dilakukan dengan sasaran masyarakat umum, pelajar, dan lainnya. (kominfotanahbumbu/dya)