Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tanah Bumbu Turun Level

Avatar
884
×

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tanah Bumbu Turun Level

Sebarkan artikel ini
Batulicin merupakan ibukota Kabupaten Tanah Bumbu. (Sumber Foto: net)

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan, kini turun level smeula pelaksanaan level 3 menjadi PPKM Level 2.

TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Turunnya level PPKM Kabupaten Tanah Bumbu itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tanggal 18 Oktober 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam instruksi tersebut dijelaskan mengenai status PPKM Kabupaten Tanah Bumbu yang berada pada level 2 serta instruksi pelaksanaannya di daerah.

 

Meski berada di PPKM Level 2, namun masyarakat Tanah Bumbu terus diingatkan agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang terbaik. Kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.

Membaiknya perkembangan Covid-19 di Tanbu ini tentu tak lepas dari upaya dan kerja keras semua pihak, baik itu Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten, TNI, Polri, pihak swasta, serta dukungan penuh dari masyarakat dan pihak lainnya.

Salah satunya yakni dalam hal pelaksanaan vaksinasi massal yang terus dilakukan dengan sasaran masyarakat umum, pelajar, dan lainnya. (kominfotanahbumbu/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh