Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Pembahasan Raperda P4GNPNP, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Kemendagri RI

Avatar
432
×

Pembahasan Raperda P4GNPNP, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Kemendagri RI

Sebarkan artikel ini
Pansus II DPRD Kalsel mengunjungi Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) guna konsultasi terkait Raperda P4GNPNP, Jumat (5/5/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Pansus II DPRD Kalsel mengunjungi Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) guna konsultasi terkait Raperda P4GNPNP, Jumat (5/5/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika atau yang biasa disingkat dengan Raperda P4GNPNP memasuki babak akhir pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

JAKARTA, koranbanjar.net Dimotori oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana dan Ketua Pansus II Rachmah Norlias bersama anggota lainnya, Pansus II DPRD Kalsel bertandang ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) guna konsultasi mengenai Raperda P4GNPNP ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Jum’at (5/5/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Rachmah Norlias, kedatangan pihaknya ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi terkait Raperda P4GNPNP yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019.

Rachmah Norlias menjelaskan, sebelum Raperda P4GNPNP ini, terlebih dahulu Kalsel mempunyai perda serupa yaitu Perda nomor 17 tahun 2018, hanya saja Raperda yang baru ini adalah upaya Kalsel untuk melakukan penyesuaian terhadap Permendagri yang baru.

“Raperda P4GNPNP ini statusnya sudah hampir rampung dan akan merencanakan jadwal uji publik pada 10 Mei 2023 mendatang, setelah konsultasi dari Kemendagri,” ujarnya.

Kartika Mulya Sari, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Ketahanan Ekonomi sosial dan budaya Kemendagri RI yang menerima rombongan DPRD Kalsel menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kalsel, terhadap apa yang telah dituangkan DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi Kalsel dalam Raperda P4GNPNP.

“Perda tersebut merupakan hal yang sangat strategis dan sangat penting karena terkait dengan rencana aksi nasional dan amanat dari Permendagri nomor 12 tahun 2019,” ungkap Kartika Sari.

Ditemui diakhir kegiatan, Hj Mariana, Wakil Ketua DPRD Kalsel, dalam wawancaranya mengatakan Raperda ini sangat penting untuk pencegahan peredaran narkoba di Kalsel.

“Hal ini menjadi salah satu upaya kami dalam agenda menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Dengan adanya perda ini, kami berharap angka peredaran narkoba di daerah kita Kalsel, terus akan semakin turun,” kata Ketua Partai Gerindra Kalsel tersebut.

Rapat yang digelar di ruang Situation Room Polpum Kemendagri RI ini, juga menghadirkan Kepala Kesbangpol Provinsi Kalsel Heriansyah serta perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalsel. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh