Terkait dengan pembahasan LKPj Kepala Daerah di Provinsi Kalsel, setelah DPRD Kalsel menerima dokumen LKPj, kemudian membentuk pansus, selanjutnya melakukan pembahasan hingga menghasilkan rekomendasi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sebagai perbandingan, DPRD DKI Jakarta dalam melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tidak membentuk panitia khusus (pansus), tapi cukup memaksimalkan peran komisi-komisi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin usai melaksanakan studi komparasi terkait mekanisme pembahasan LKPj ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
M Syaripuddin menuturkan dari hasil studi komparasi ini ada beberapa perbedaan di DPRD DKI Jakarta dengan DPRD Kalsel dalam pembahasan LKPj.
“DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan LKPj tidak membentuk pansus akan tetapi dibahas melalui komisi-komisi,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Dijelaskannya dengan tidak dibentuknya pansus, DPRD DKI Jakarta mengoptimalkan pembahasan LKPj dengan SKPD-SKPD, karena di DPRD DKI Jakarta ada pra pembahasan LKPj sebelum disampaikan.
“Setelah disampaikan dibuat rekomendasi per komisi, baru dari komisi-komisi disampaikan ke Badan Anggaran dan selanjutnya Banggar menyampaikan rekomendasi ke pemerintah,” jelasnya.
Senada Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila juga mencatat beberapa hal penting dari kegiatan tersebut, di antaranya komisi-komisi sama seperti di DPRD Kalsel dalam pembahasan bersama SKPD sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang membahas salah satunya tentang bagaimana realisasi kinerja dan angggaran yang meliputi program dan kegiatan di SKPD-SKPD.
“Yang dibahas komisi-komisi terhadap SKPD, antra lain realisasi kinerja dan anggaran,” pungkasnya. (yon/sir)