Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Pemasangan Speed Bump Oleh Dishub Kabupaten Banjar Tidak Diketahui Pihak Sekolah

Avatar
173
×

Pemasangan Speed Bump Oleh Dishub Kabupaten Banjar Tidak Diketahui Pihak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Pemasangan speed bump bertujuan untuk minimalisir kecelakaan. (Sumber Foto: kan/koranbanjar.net)

Pemasangan speed bump atau diistilahkan polisi tidur yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, ternyata tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

BANJAR,koranbanjar.net – Pemasangan speed bump yang bertujuan untuk mengurangi tindakan kecelakaan dan keselamatan bagi anak-anak sekolah, terpasang pada sejumlah sekolah di Kecamatan Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di antaranya di SDN Bincau, SDN Bincau Muara, SDN Tanjung Rema Darat, SDN Indrasari 2, dan SMK Negeri 1 Martapura.

Namun, diketahui bahwa kebanyakan sekolah tidak ada mengajukan maupun konfirmasi disampaikan kepada pihak sekolah terkait pemasangan speed bump tersebut.

Seperti di kawasan Jalan Melati depan SDN Bincau dan SDN Bincau Muara.

Pihak sekolah SDN Bincau mengatakan tidak tahu soal pemasangan dan tidak ada pernah mengajukan diri agar dilakukan pemasangan speed bump.

Salah seorang guru SDN Bincau mengatakan, bagus saja ada dipasang polisi tidur setidaknya mengurangi laju pengendara motor karena kalau jam masuk keluar sekolah cukup padat.

“Tapi terkadang ada aja warga yang mengeluh dan lebih memilih menghindari polisi tidur,” kata dia.

Sama halnya dikatakan kepala SDN Bincau Muara, Muhammad Suriani. Bahkan dirinya terkejut tiba-tiba adanya pemasangan speed bump atau polisi tidur di depan sekolah mereka.

Ditanya terkait pemasangan dan bagaimana tanggapan serta apakah sudah efektif adanya speed bump, Suriani mengatakan awalnya dia terkejut adanya pemasangan polisi tidur.

Karena memang dari pihak sekolah tidak ada pemberitahuan maupun informasi terkait pemasangan.

“Kami juga merasa khawatir nanti apabila ada masyarakat mengeluh dan mengadu ke kami, padahal pihak sekolah tidak ada meminta, iya paling tidak ada semacam imbauan pihak terkait perihal pemasangan,” ungkapnya.

Dengan adanya pemberitahuan sebelum dilakukan pemasangan, terang dia, pihak sekolah tahu dan bisa menjelaskan kalau ada masyarakat yang protes dan mempertanyakan.

“Soal efektif atau tidaknya bagi kami pihak sekolah bagus saja mengurangi kecepatan dan menjaga keselamatan anak didik sekolah, namun untuk masyarakat umum kita tidak tau bagaimana tanggapannya,” kata Suriani.

“Iya karena itu wewenang dishub kalo kami pihak sekolah sih kalo bisa saran, alangkah baiknya penghambat kecepatan itu yang rambu kecil-kecil berupa pita getar,karena kalo speed bump atau polisi tidur ini banyak yang menghindari, dan bahu jalannya lama-lama jadi rusak,” tambahnya.

Sebelumnya, koranbanjar.net telah pula mengkonfirmasi pihak SDN Tanjung Rema Darat, yang menyebutkan hal senada bahwa pihaknya tidak ada menyampaikan permohonan pemasangan speed bump.

Kendati demikian, pihaknya setuju ada rambu-rambu keselamatan dan keinginan mereka adalah berupa rambu Zona Selamat Sekolah atau ZOSS. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh